detikFinance
Bayar Kekurangan Pajak Sebelum 1 Januari 2016, Denda Dihapus
Ditjen Pajak akan mengumumkan data Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih kurang bayar dalam periode 5 tahun terakhir. Nantinya, WP diminta melunasi kewajibannya tetapi tanpa dikenakan denda.
Rabu, 08 Apr 2015 12:40 WIB







































