Wakil Ketua AP3I Jonatan Handojo, membantah argumen Kementerian ESDM bahwa nikel berkadar rendah belum dapat diolah di dalam negeri sehingga lebih baik diekspor
Luhut telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Pemerintah sebenarnya sudah tidak konsisten dengan relaksasi pembukaan ekspor konsentrat. Sekarang pemerintah kembali mewacanakan pembukaan ekspor untuk ore.
Menurutnya aset yang berupa minerba di perut bumi harus dinyatakan milik negara sesuai dengan bunyi UUD 1945 Pasal 33, demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.