Kata HNW, desakan ini menanggapi aspirasi banyak pihak untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Pokoknya kami kawal sampai betul-betul orang ini dijerat hukum sesuai UU yang berlaku," ujar Ketua DPW FPI Makassar, Habib Hamid bin Muhammad Alhamid.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dibatalkan dan dicabut dari Prolegnas, bukan diganti nama.