detikNews
PN Depok Dinilai Kurang Tepat Golongkan Air Soft Gun sebagai Senjata Api
PN Depok menjatuhkan pidana penjara 165 hari kepada Darmawan karena memiliki air soft gun tanpa izin. Pakar hukum pidana, Mudzakir, menganggap hukuman itu tidak tepat.
Rabu, 19 Feb 2014 12:29 WIB







































