Bocah tersebut sempat bertahan selama beberapa menit di atas kabel SUTET setinggi 30 meter. Sembari bertahan, dia berteriak meminta tolong kepada warga.
"Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
Kisah pilu perawat yang meninggal tertular COVID-19 atau Corona terjadi di Semarang. Jenazah sempat ditolak ketika hendak dimakamkan di dekat makam ayahnya.