DPR akhirnya mengundang pemerintah untuk menjelaskan alasan keluarnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat digelar malam ini di Komisi III DPR.
Komisi III DPR mengagendakan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja mereka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini di DPR. Namun rapat batal digelar karena pimpinan KPK berhalangan hadir.
Ketua MPR Sidarto Danusubroto turut mengkritik kinerja Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memperhatikan perkembangan melalui dua peristiwa yang menginjak wibawa MK.
Penolakan Perpu penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) makin banyak didengungkan. Padahal, perpu itu dinilai sangat diperlukan baik untuk kepentingan MK jangka pendek atau jangka panjang.
Perpu mengenai penyelamatan MK telah disahkan. Perpu tersebut diterbitkan Presiden SBY atas dasar kegentingan yang memaksa. Partai Hanura menolak tegas perpu itu.
Pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) sudah tidak relevan lagi. Sebab sifat kegentingan dan kondisi darurat telah lewat.
Presiden SBY segera mengeluarkan Perppu terkait penangkapan Akil Mochtar. Hal penting dalam Perppu adalah pengetatan seleksi hakim MK agar tak ada Akil jilid II.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung rencana penerbitan Perppu untuk MK. Perppu itu diyakini bakal mampu menyelamatkan wibawa MK yang sudah keburu jatuh.