detikNews
Kejagung: Kalau Tahu Tak Diterima Buat Apa Kasasi?
Kejagung mengkritik langkah Prita Mulyasari yang tetap mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Banten. Kasasi atas verset tidak dibolehkan.
Rabu, 05 Agu 2009 13:35 WIB







































