Airlangga Hartarto mundur dari jabatan Ketum Partai Golkar. Ada sejumlah nama yang digadang-gadang menjadi calon ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto.
Fadel menyebut terdapat dua alasan keputusan MKD disebut tidak tepat. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib.
Fahri menjelaskan MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI sehingga MKD DPR tidak berwenang meminta klarifikasi pimpinan atau anggota MPR.