Lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas sudah ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.
Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai MA tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus.