detikFinance
Sempat Disandera, Penunggak Pajak Bebas Setelah Lunasi Rp 1,9 M
Kantor Pajak sempat menyandera dua orang mewakili perusahaan penunggak pajak. Kedua orang itu dibebaskan setelah lunasi tunggakan Rp 1,9 miliar
Jumat, 04 Agu 2017 20:55 WIB







































