detikOto
Ingat! Pengendara Wajib Bawa STRP Mulai Senin Depan, Tak Punya Diputar Balik
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/6/2021).
Jumat, 09 Jul 2021 14:41 WIB