Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan KPK terkait pelaporan kepada majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Satpol PP Jaktim menyiapkan denda maksimal Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat warga. Penerapan denda itu membuat warga terperangah.