OJK segera mengeluarkan aturan terkait equity crowd funding. Dengan aturan ini perusahaan beraset kecil atau disebut UKM bisa menghimpun dana dari publik.
"Jika perizinan, konsesi ataupun proyek lebih berpeluang didapatkan karena faktor suap, maka persaingan yang wajar tidak akan terwujud," kata Febri Diansyah.