detikNews
Pemkot Bogor Hanya Izinkan Ojek Online Angkut Barang Selama PSBB
Dari pasal 18 butir 6 diterangkan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Selasa, 14 Apr 2020 11:07 WIB