detikNews
Eks Kepala Bappebti Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M
Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Syahrul dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait jabatannya.
Rabu, 22 Okt 2014 15:47 WIB







































