Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari.
Brigadir AM divonis 4 tahun penjara terkait penembakan mahasiswa Randi di Kendari. Brigadir AM dinyatakan bersalah, kelalaiannya menyebabkan orang tewas.
"Para netizen bangsa yang patriotik pasti merasa bangga atas penemuan vaksin Nusantara oleh Dr Terawan Agus Putranto dan kawan-kawan," kata Hendropriyono.
Mantan Kepala BIN Hendropriyono menyampaikan dukacita sekaligus rasa harunya kepada keluarga Ridwan Kamil karena jenazah Eril sudah ditemukan di Sungai Aare.
Brigadir AM menjalani sidang tuntutan terkait kasus tewasnya mahasiswa UHO bernama Randi, yang tewas diduga tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra.