detikNews
Menhub: Pelaku Penerbangan Balon Udara Bisa Dipenjara 2 Tahun
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara. Pelaku yang menerbangkan balon udara bisa dipenjara dua tahun.
Minggu, 17 Jun 2018 12:51 WIB







































