UU Pemilu dan UUD tidak membuka peluang penundaan tahapan pemilu karena sesuatu yang sifatnya antisipatif, prediktif, apalagi ingin menjaga stabilitas ekonomi.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden secara resmi menetapkan kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya oleh Myanmar merupakan genosida dan kejahatan.