Bawaslu memutuskan KPU melanggar administrasi karena ada 22 lembaga quick count (QC) yang belum melaporkan sumber dana hingga 2 Mei 2019. Apa kata KPU?
"Kami dalam putusannya adalah terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan namanya harus dipublish oleh KPU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Sejumlah lembaga survei belum melaporkan sumber dana dan metodologi quick count kepada KPU. Ini tanggapan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
"Dengan merujuk keputusan Bawaslu hari ini maka dapat disimpulkan bahwa quick count lembaga survei gugur dan cacat administrasi (hukum)," kata Suhendra Ratu.