Erick Thohir telah memecat direksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang menyandang status tersangka.
Kasarin dan Sanicha dituntut 19 tahun penjara. Keduanya terbukti karena menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali yang disimpan dalam koper dan pakaian dalam.