"Kan TPF itu juga merupakan delegitimasi kewenangan Bawaslu. Karena kewenangan terhadap pengawasan pemilu itu ada di Bawaslu sesuai dengan UU," kata Irfan.
"Harusnya aspirasi partai diperjuangkan juga di BPN. Kalau pola pikirnya tidak mikir pileg, jangan-jangan hanya mikir jadi anggota kabinet saja," kata Badar.
Bawaslu mengatakan Panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan surat suara pemungutan suara ulang (PSU) via pos yang masuk setelah 15 Mei 2019 tidak dihitung.