Berbagai cara dilakukan terdakwa Jiwasraya untuk menyamarkan uang hasil korupsi, salah satunya dengan bermain kasino. Hal itu terungkap dalam surat tuntutan JPU
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro didakwa merugikan negara Rp 16 triliun. Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.