Polisi menyampaikan guru olahraga di Jakbar inisial AM (32) telah melakukan tipu daya karena mencabuli muridnya sendiri. AM terancam hukuman 15 tahun penjara.
Udi (62), pemilik domba bermata satu asal Karawang, Jabar mengaku tidak akan menjual dombanya. Ia mengatakan akan merawat domba itu dengan baik sampai besar.
Sistem perekrutan guru di Jakarta disinggung setelah kasus guru olahraga di Jakarta Barat berinisial AM (32) mencabuli siswinya selama 3 tahun terungkap.