Dua kementerian kabinet membuat keputusan berbeda tentang ojek online. Menkes melarang ojol mengangkut penumpang, namun Kemenhub mengizinkan, mana yang ditaati?
"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%," demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020.