MA menolak judicial review warga DKI, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
Sebuah keluarga di Florida ditangkap karena diduga telah menjual bahan kimia berbahaya yang diklaim dapat menyembuhkan COVID-19 dan berbagai penyakit lain.