PT Aneka Tambang Tbk (Persero) 'dikeroyok' 3 gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siapa saja para penggugat Antam yang menuntut ganti rugi emas itu?
PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam akan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan mengajukan banding.
Menyambut tahun baru kerbau kali ini, Harris Vertu Harmoni hadirkan makan malam bertema 'Prosperity Reunion Dinner, yang akan menyajikan jajaran makanan lezat.
PT Aneka Tambang (Antam) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada 7 Februari 2020. Sosok yang melayangkan gugatan adalah Budi Said.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberi instruksi kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan di tahun 2021.
Antam digugat Budi Said di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Antam dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.