Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK menelusuri pencairan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris.
Uang yang dicairkan Tommy melalui rekening Depkum HAM bukanlah yang diperkarakan Kejagung. Uang yang digugat adalah yang ditabung di BNP Guernsey, bukan London.
Tommy mencairkan US$ 10 juta di BNP Paribas. Depkum HAM mengaku telah mendapat pernyataan PPATK bahwa uang itu bukan hasil money laundry. PPATK pun membantah.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak mengeluarkan surat keterangan apa pun terkait pencairan uang US$ 10 juta milik Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris.
Transfer uang Tommy dari BNP Paribas London sebesar US$ 10 juta menghebohkan. 2 Menteri pun diduga terlibat dalam kasus itu. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pun mulai meneropong kasus itu.
Para penegak hukum harus mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti kasus pencairan uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas London. Bila tidak, kepastian hukum tak akan pernah tercapai.