Pemerintah dan BI melakukan konsolidasi makro ekonomi. Konsolidasi ini dilakukan agar kedua institusi memiliki kesamaan pandangan dan informasi tentang perkembangan perekonomian terkini.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Beppebti) belum memberikan izin kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk melaksanakan sistem perdagangan alternatif (SPA) yang seharusnya berlaku mulai 1 Juni 2005 ini.