detikNews
Ayah yang Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri di Semarang Ditetapkan jadi Tersangka
Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT.
Senin, 14 Nov 2016 01:08 WIB







































