detikNews
Gugatan Rp 4,4 Triliun Atas Soeharto Dikabulkan, Jaksa: Pasti Dieksekusi
Gugatan negara Indonesia terhadap Soeharto, ahli waris Soeharto dan Yayasan Supersemar dikabulkan MA. Nilai gugatan mencapai Rp 4,4 triliun.
Selasa, 11 Agu 2015 09:10 WIB







































