Rapat pleno hasil rekapitulasi Pilbup 2020 digelar KPU Kabupaten Blitar. Walaupun saksi petahana menolak menandatangani, namun hasil rekapitulasi ini tetap sah.
Bawaslu Kota Blitar memutuskan menolak gugatan paslon independen terhadap KPU. Tim paslon independen tidak bisa menunjukkan bukti keberatan atas putusan KPU.