Korlantas Polri melakukan penyekatan di Km 31 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Tol Jakarta-Cikampek ke arah Cikampek. Kendaraan wajib menunjukkan STRP.
"Saat ini yang penting adalah teknis penerbitan surat izin keluar masuk Jabodetabek yang harus dikoordinasikan dengan pemda seputar Jakarta," kata Bima Arya.
Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021. Larangan tersebut dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan.