detikNews
Wanti-wanti Anies soal Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh UMP DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Anies mengingatkan ada sanksi jika perusahaan tak ikuti ketentuan soal UMP.
Selasa, 28 Des 2021 08:01 WIB