detikFinance
Hai Jastiper, Pilih Bayar Pajak atau Barangnya Dihancurkan?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhak memusnahkan barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan, alias ilegal.
Jumat, 27 Sep 2019 17:58 WIB







































