detikNews
BW Soal Gugatannya di MK: Penting Agar Seleksi Pimpinan KPK Diminati
Pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjajanto (BW) menjadi pemohon uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, uji materi pasal yang mengatur pemberhentian itu penting untuk menambah peminat seleksi pimpinan KPK.
Rabu, 10 Jun 2015 16:23 WIB







































