Data Menteri Perumahan Rakyat mencatat sedikitnya ada 10 apartemen bersubsidi atau rusun hak milik (rusunami) yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kesepuluh rusunami tersebut terancam akan disegel.
Pengembang Rusunami Kalibata menjanjikan menyelesaikan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi pangkal penyegelan apartemen itu dalam waktu 1 bulan.
Pihak manajemen Kalibata Residence optimistis pihaknya mampu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi terkait penyegelan pembangunan Rusunami tersebut oleh Dinas P2B DKI Jakarta. Penyegelan tersebut diyakini hanya bersifat sementara.
Segmen properti kelas atas akan terkena dampak dari krisis global. Namun krisis secara umum diyakini belum akan memberikan pengaruh besar ke bisnis properti di Indonesia, mengingat properti kelas atas hanya mengambil porsi yang cukup kecil.
Ribuan konsumen apartemen bersubsidi Kalibata Residence tak perlu gusar. Sebab begitu IMB diurus dan keluar, maka apartemen itu bisa dibangun lagi sesuai target.
Pembangunan tanpa IMB tak hanya milik apartemen bersubsidi Kalibata Residence sehingga harus disegel siang ini. Rusunami serupa di Kebagusan, Jakarta Selatan, juga terancam disegel.
PT Pradani Sukses Abadi, pengembang apartemen bersubsidi Kalibata Residence terancam terkena denda dari Pemprov DKI Jakarta karena membangun tanpa memiliki IMB. Para pembeli pun khawatir, denda tersebut akan dibebankan kepada konsumen.