Sejak pandemi, BNI telah mengambil langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan penguatan fundamental dengan tetap menjalankan fungsi intermediasi.
Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.