Presiden menyebut upaya Menkes dan Wakil Perdana Menteri tidak memuaskan dan telah menyebabkan penyakit mematikan itu terus menyebar. Simak selengkapnya.
KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Presiden Jokowi menyatakan kenaikan itu bukannya tanpa alasan.
Pemerintah pusat di bawah komando Presiden Jokowi menetapkan status darurat kesehatan atas wabah virus corona COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di Indonesia.