detikNews
Tawaran 'Barter' Napi dari Australia Salah Alamat
Permintaan Australia untuk melakukan Transfer of Sentenced Person (TSP) lewat Kejaksaan Agung dinilai salah alamat. Seharusnya, hubungan dilakukan lewat Kementerian Luar Negeri atau Kemenkum HAM.
Kamis, 13 Jan 2011 06:11 WIB







































