detikNews
Urgensi Undang-undang Aparat Sipil Negara
Rapat Paripurna DPR tanggal 19 Desember 2013 telah menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Dengan adanya UU ASN maka seluruh PNS berubah menjadi profesi dan kepala daerah tidak lagi berhak mencampuri dan mengatur pengangkatan kepegawaian. Wewenang kepala daerah bakal dipangkas.
Selasa, 07 Jan 2014 16:53 WIB







































