Pemkot Surabaya buka suara terkait kasus ujaran rasisme yang dilakukan Samsul Arifin (SA). Pemkot mengaku terus memantau proses hukum yang dilakukan polisi.
Polisi resmi menahan staf kecamatan yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Samsul Arifin atau SA. Dia pun menulis surat meminta maaf.
Polisi resmi menahan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Tri Susanti dan ujaran rasialisme mahasiswa Papua, Samsul Arifin. Mereka ditahan 20 hari.