detikNews
Misbakhun Dikenai Pasal Pemalsuan
Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Misbakhun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus L/C fiktif. Ia dijerat dengan pasal 266 tentang pemalsuan dokumen.
Sabtu, 10 Apr 2010 22:06 WIB







































