Pemprov DKI menerangkan kronologi UMP 2022 naik jadi 5,1 persen. Disebutkan revisi UMP DKI itu sudah ada pembahasan dengan pengusaha hingga pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken kepgub terbaru soal UMP DKI 2022 yang naik 5,1 persen. Perusahaan yang melanggar bakal diberi sanksi.
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%. Anak buah Anies menegaskan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak.
Komisi B DPRD DKI menggelar rapat bersama Disnaker terkait UMP naik jadi 5,1%. Dalam rapat itu, F-PDIP memanggil Kadisnaker DKI dengan sebutan calon Menaker.