detikNews
Menko Polhukam: Sesuai UUD, Presiden Berwenang Keluarkan Perpu untuk MK
Menko Polhukam Djoko Suyanto angkat bicara mengenai komentar mantan Ketua MK Jimly Ashidiqie yang menyebut peraturan pemerintah pengganti UU yang disiapkan Presiden SBY untuk menyelamatkan MK, inkonstitusional. Menurut Djoko, presiden memiliki kewenangan.
Minggu, 06 Okt 2013 14:59 WIB







































