Hasil rapid test yang dilakukan BIN di Stasiun MRT Dukuh Atas menunjukkan 4 penumpang reaktif Corona. Setelah dites swab, keempatnya dinyatakan positif.
Gugus Tugas meminta alur pengujian Corona dijalankan sistematis. Rapid test bisa menjadi screening dalam menentukan siapa saja yang berhak menjalani tes PCR.
Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan pasien rapid test positif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) agar tidak terjadi duplikasi data
Pemkab Cianjur mengusulkan kepada Pemprov Jabar dan Kementerian Kesehatan agar bisa melakukan uji swab test sendiri. Pihaknya mengklaim hasilnya keluar dua jam.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro beberapa aturan mengalami perubahan. Berikut aturan masa berlaku Swab PCR-Antigen saat PPKM.
Pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan syarat bukti negatif pada hasil tes COVID-19 baik PCR, swab antigen, hingga GeNose.