"Saya ini kan petugas partai, saya direkomendasikan partai untuk maju bersama Pak Pur. Kalau Pak Pur mundur, DPC setuju, saya akan mundur," kata Teguh Prakosa.
Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis (14/5), pukul 16.00 WIB.