detikNews
Pakar Hukum Tata Negara: Rumornya, MK Putuskan Dulu Baru Ditafsirkan
MK dinilai dalam membuat putusan-putusan sengketa pilkada tidak maksimal. Ahli hukum tata negara Dr Ir Ni'matul Huda menilai hal ini disebabkan waktu mengadili maksimal 14 hari di kasus itu.
Selasa, 11 Mar 2014 15:10 WIB







































