Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di jalan tol. Penilangan berlaku bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km/jam.
Korlantas bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Kompolnas memuji Korlantas.