Kasus Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati bikin publik geram. Bahkan, jaksa-hakim yang menangani perkara didorong memasukkan pidana tambahan kebiri.
Melalui turunan dari UU Cipta Kerja berupa 4 PP ketenagakerjaan, pemerintah ingin memastikan perlindungan & peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja/buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkap, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-undang Cipta Kerja.