Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017.
Industri dalam negeri selalu memenuhi pasokan kebutuhan garamnya dengan produk impor. Hal itu juga menjadi permasalahan dari penyerapan garam rakyat yang rendah